Bank Permata (BNLI) Kena Sanksi dari BEI


Gumpalan.com
– Kabar kurang sedap datang dari PT Bank Permata Tbk (BNLI), bank yang kini mayoritas sahamnya dikuasai oleh Bangkok Bank PLC.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memberikan sanksi administratif bank tersebut.

Ini Permatabank melakukan pelanggaran peraturan di bidang pasar modal, dengan kategori pelanggaran ringan.

Hal itu diketahui berdasarkan informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait Notasi Khusus yang dikutip Jumat (14/10). saat ini ini Bursa menyematkan notasi F pada ticker saham PermataBank, yakni BNLI.F.

Pihak Bursa menyatakan bahwa notasi F menunjukkan adanya sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat, karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori ringan.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Djustini Septiana menyebut bahwa per 11 Oktober 2022, OJK sudah menetapkan sebanyak 901 surat sanksi kepada para pelanggar.

Rinciannya, terdapat satu sanksi pembatalan STTD Profesi, dua sanksi pencabutan izin, sebelas sanksi pembekuan izin, sebanyak 85 sanksi peringatan tertulis dan ada 794 sanksi administratif berupa denda, yang seluruhnya mencapai Rp115 miliar.

OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu, kata Djustini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/10).

Dia menegaskan, pihaknya juga akan mengeluarkan kebijakan sebagai penguatan pengawasan di Industri pasar modal dan sekaligus memastikan perlindungan bagi para investor.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال