Gumpalan.com – Kabar kurang sedap datang dari PT Bank Permata Tbk (BNLI), bank yang kini mayoritas sahamnya dikuasai oleh Bangkok Bank PLC.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memberikan sanksi
administratif bank tersebut.
Ini
Permatabank melakukan pelanggaran peraturan di bidang
pasar modal, dengan kategori pelanggaran ringan.
Hal itu
diketahui berdasarkan informasi PT Bursa Efek Indonesia
(BEI) terkait Notasi Khusus yang dikutip Jumat (14/10). saat ini ini Bursa
menyematkan notasi F pada ticker saham PermataBank, yakni BNLI.F.
Pihak Bursa
menyatakan bahwa notasi F menunjukkan adanya sanksi administratif
dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan
Tercatat, karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori
ringan.
Sementara
itu, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Djustini
Septiana menyebut bahwa per 11 Oktober 2022, OJK sudah menetapkan sebanyak 901 surat
sanksi kepada para pelanggar.
Rinciannya, terdapat satu sanksi pembatalan
STTD Profesi, dua sanksi pencabutan izin, sebelas sanksi pembekuan izin, sebanyak
85 sanksi peringatan tertulis dan ada 794 sanksi administratif berupa denda,
yang seluruhnya mencapai Rp115 miliar.
“OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan
tertentu,” kata Djustini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/10).
Dia menegaskan, pihaknya juga akan mengeluarkan kebijakan sebagai penguatan
pengawasan di Industri pasar modal dan sekaligus memastikan perlindungan bagi
para investor.