Gumpalan.com – Secara sederhana pengertian norma adalah aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Dalam KBBI,
norma
merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat,
dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan
berterima.
Dalam hal
ini, setiap warga masyarakat harus menaati noma yang
berlaku.
Norma berasal dari kata nomos yang berarti nilai dan kemudian dipersempit maknanya menjadi norma hukum.
Ada beragam
norma, seperti norma agama yang berarti aturan yang
menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada
ajaran agamanya.
Ada juga
norma sosial yang artinya aturan yang menata tindakan
manusia dalam pergaulan dengan sesamanya.
Kemudian
norma susila yang berarti aturan yang menata tindakan manusia
dalam pergaulan sosial sehari-hari, seperti pergaulan antara pria dan wanita.
Nah, dalam
tulisan ini kita akan membahas soal norma hukum.
Hukum,
dalam KBBI, dimaknai sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Selain itu juga
bermakna sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat.
Definisi
hukum sendiri cukup banyak ditemukan. Salah satunya ditulis Hukumonline,
website khusus yang berisi soal masalah hukum.
Nah, di
sana disebut bahwa pengertian hukum sendiri tidaklah mudah didefinisikan.
Secara
leksikal, atau secara kata, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum juga
meliputi aturan berupa undang-undang serta peraturan terkait, kaidah dalam
masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum.
Pegertian
hukum mungkin susah didefinisikan karena istilah ini dipakai secara relatif
luas. Artinya, kata hukum tidak hanya terkurung pada makna aturan tertulis,
atau undang-undang.
Ada beragam
bidang pengetahuan maupun kehidupan yang memakai terminologi hukum dalam
mendefinisikan aturannya.
Mulai dari
adat, budaya, pemerintahan, agama, perdagangan, hingga masalah eksakta seperti
matematika dan fisika.
Dalam hidup
sehari-hari kita kerap menemukan istilah yang memakai kata hukum, seperti hukum
pidana, hukum perdata, hukum acara, hukum agraria, hukum alam, hukum Archimedes,
hukum dagang/niaga, hukum fiskal, hukum internasional, hukum karma, hukum
kisas, hukum perkawinan, dan sebagainya.
Beragam
pemanfaatan terminologi hukum ini yang mungkin jadi salah satu sebab mengapa
definisi hukum tidak mudah dibuat agar bisa mencakup semua definisi soal hukum.
Para ahli
hukum, tulis Hukumonline, umumnya memberikan definisi sesuai selera
masing-masing atau sesuai dengan objek penelitiannya saja.
Sejumlah Pengertian Hukum
Utrecht: hukum adalah himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.
Van
Apeldoorn: hukum adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak
mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama,
kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
Immanuel Kant:
hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.
Thomas
Hobbes: hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
John
Austin: hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada
makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
Bellefroid:
hukum yang berlaku di suatu masyarakat adalah aturan tata tertib masyarakat
yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Norma Hukum
Norma hukum, berdasarkan buku Pengantar Hukum Indonesia karya Rahman Syamsuddin, adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan.
Rujukan lain berasal dari buku Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Grasindo), norma hukum adalah aturan yang resmi dibuat oleh penguasa, bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Norma hukum dapat berbentuk tertulis maupun tidak.
Buku Perihal Kaidah Hukum (Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto), sifat norma hukum yaitu:
Imperatif = perintah yang secara
apriori harus ditaati baik berupa suruhan maupun larangan. Sifat imperatif
dalam norma hukum biasa disebut dengan memaksa (dwingenrecht).
Fakultatif = tidak secara apriori
mengikat atau wajib dipatuhi. Adapun sifatnya yaitu dibedakan antara norma
hukum mengatur (regelendrecht) dan norma hukum yang menambah (aanvullendrecht).
Terkadang terdapat pula norma hukum yang bersifat campuran atau yang sekaligus
memaksa dan mengatur.
Penulis lainnya, A. Hamid S. Attamini, menyebut bahwa hukum mengandung sifat seperti Perintah, Larangan, Pengizinan, dan Pembebasan.
Referensi dari Wikipedia meyebutkan norma hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Contoh Norma Hukum
Hukum Tertulis
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan dokumen penting lainnya. Sanksinya buat pelanggar bisa sanksi administratif, seperti teguran hingga pencabutan izin, atau bisa juga masuk pidana,
Hukum Pidana
Contoh norma hukum pidana; pelaku pencurian
dapat terjerat hukum sesuai dengan yang tercatat. Sanksinya bisa penjara atau ganti rugi.
Hukum Perdata
Hukum perdata akan mengurusi masalah yang
dilakukan oleh salah satu pihak individu ke orang lain. Contohnya ingkar janji dalam sebuah perjanjian
bisnis. Sanksinya biasanya denda atau membayar kerugian, dan sebagainya.
Hukum Tidak Tertulis
Norma hukum adat
biasanya berdasarkan ketetapan tidak tertulis tetapi dipatuhi oleh masyarakat
tersebut. Sanksinya bisa sanksi adat.
Contoh lain berikut lebih spesifik, berupa norma masyrakat:
- Tamu yang berkunjung lebih dari 1×24 Jam wajib dilaporkan kepada ketua RT
- Warga baru wajib lapor kepada ketua RT dan ketua RW
- Setiap keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulannya
- Warga prisa dewasa wajib kerja bakti sebulan sekali.