Gumpalan.com – Buat masyarakat awam, pelaporan dan pengaduan bisa terkesan sama saja, Namun, ternyata dua terminologi itu punya arti dan makna yang berbeda dalam bidang hukum.
Tentunya
kita sudah sering ya membaca berita soal pelaporan ke polisi, ataupun pengaduan
ke polisi. Keduannya ternyata punya perbedaan signifikan lho. Kedua istilah itu
terkait dengan jenis perkara delik aduan dan delik biasa.
Seperti
diulas Hukumonline, istilah pengaduan (klacht) tidak sama artinya dengan
pelaporan (aangfte). Referensinya memakai buku tulisan R. Tresna berjudul
Azas-azas Hukum
Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting.
Pertama. pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana. Sementara itu,
pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan yang mana adanya
pengaduan itu menjadi syarat. Contohnya dalam kasus pidana delik aduan.
Kedua, setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian. Namun, untuk pengaduan,
hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.
Ketiga, pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana,
sebaliknya pengaduan di dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaiknya merupakan
syarat untuk mengadakan penuntutan.
Dalam kasus
delik aduan, orang yang mengajukan pengaduan berhak
menarik kembali pengaduan dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan.
Nah, kalau
delik biasa (gewone delict), maka laporan polisi atas
perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut meski telah ada
perdamaian dengan korban/adanya pengembalian kerugian kepada korban.
Jadi jelas ya. Misalnya ada pencurian di rumah kita maka kita akan melakukan pelaporan ke polisi. Sebab, pencurian itu termasuk kasus pidana delik biasa.