Gumpalan.com – Perusahaan energi yang melantai di Bursa Efek Indonesia, PT Alfa Energi Investama Tbk. (FIRE) tengah tersandung masalah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Alfa Energi Investama tengah dimohonkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. (MBSS) terdaftar dengan Nomor Perkara 331/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Permohonan diajukan pada 16 November 2022 melalui kuasa hukum MBSS, Randy Saputra Utomo, S.H., CLA.
Dalam permohonannya, Mitrabahtera minta kepada majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Neger Jakarta Pusat agar menyatakan PT Alfa Energi Investama Tbk. (FIRE) dalam PKPU seentara dengan segala akibat hukumnya.
Selain itu, pemohon mengusulkan sejumlah nama untuk menjadi pengurus (kurator) proses restruktuisasi utang yakni:
- Saudara Yefta P. Kaligis, S.H., No. SK.: AHU.275 AH.04.03-2019, berkedudukan di Jakarta yang beralamat di SINGAL, KALIGIS & PARTNERS, Jalan Batavia Raya Blok LC 10 No. 27, Kelapa Gading, Jakarta Utara,
- Saudara Muhammad Tasmin, S.H., No. SK.: AHU.184 AH.04.03-2019, berkedudukan di Jawa Barat yang beralamat di Jalan Kuningan No. 110 (KBK), RT001/RW018, Kel. Kemirimuka, Kec. Beji, Depok, Jawa Barat,
- Saudara Sulaiman Syamsuddin, S.H., M.H.., No. SK.: AHU.138 AH.04.05-2022, berkedudukan di Makassar yang beralamat di Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 59, Komp. Perkantoran Mess Nala Ruko No. 11, Kel. Mamajang Luar, Kec. Mamajang, Kota Makassar,
- Saudara Moh. Yuda Sudawan, S.H., M.H., No. SK.: AHU.105 AH.04.05-2022, berkedudukan di Jakarta yang beralamat di Titah Law Firm, Prosperity Tower, 20th Floor, Unit C&D, SCBD, District 8, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-54, Jakarta 12190.
PKPU adalah salah satu mekanisme penyelesaian sengketa utang-piutang yang dilakukan melalui lembaga peradilan agar lebih transparan (mengikutsertakan semua kreditur).
PKPU bisa diajukan baik oleh kreditur (pemilik piutang) maupun debitur (pemilik utang).
Menurut Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU.
Tujuan pengajuan PKPU adalah agar debitor dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditor, baik kreditor preferen maupun konkuren.
PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang operasi dan investasi pada layanan energi, sumber energi, dan infrastruktur energi melalui anak perusahaannya.
Perseroan beralamat Palma Tower, 18th Floor, Unit E Jl. R.A. Kartini II-S, Kavling 6, Sektor II, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Alfa Energi
Investama saat ini dipimpin oleh Aris Munandar selaku direktur utama perseroan.
Aris
Munandar juga tercatat sebagai pemegang saham individu terbesar dengan porsi
mencapai 36 persen, selanjutnya ada PT Asabri (Persero) dengan kepemilikan
15,58 persen, dan kepemilikan masyarakat mencapai 48,17 persen.
Dalam
materi public expose pertengahan bulan November 2022, FIRE tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 9 Juni 2017 dan bergerak
pada bidang usaha perdagangan batu bara.
Menurut laporan perseroan, angka penjualan hingga triwulan ketiga 2022 adalah sebanyak 133,40 ribu metrik ton dengan total pendapatan sebesar Rp168,75 miliar.
Rugi komprehensif perseroan untuk periode 9
bulan yang berakhir pada 30 September 2022 adalah sebesar Rp12,85 miliar.
FIRE ini termasuk dalam jajaran emiten yang tersangkut kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri (Persero).