Dapatkah Advokat Asing Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia?


Gumpalan -
Apakah advokat asing diizinkan untuk mendirikan kantor hukum di Indonesia? Pertanyaan ini sering muncul bagi advokat asing yang berkeinginan memperluas praktek hukum mereka di Indonesia. Namun, terdapat ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menjawab pertanyaan ini.

Pertama-tama, penting untuk memahami persyaratan menjadi seorang advokat di Indonesia. Menurut Undang-Undang Advokat, seorang advokat adalah seseorang yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jasa hukum yang diberikan oleh advokat meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, perwakilan, pembelaan, dan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan klien.

Untuk menjadi advokat di Indonesia, seseorang harus memiliki gelar sarjana di bidang hukum dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal tingkat B. Selain itu, mereka harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum terakreditasi minimal tingkat B atau sekolah tinggi hukum terakreditasi minimal tingkat B.

Namun, apakah advokat asing diizinkan untuk bekerja di Indonesia? Menurut Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Advokat dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017, advokat asing diizinkan bekerja sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing di kantor advokat Indonesia. Mereka dapat memberikan jasa hukum terkait hukum asal negara mereka atau hukum internasional di bidang bisnis, arbitrase, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan jika ingin mempekerjakan advokat asing di Indonesia. Beberapa ketentuan tersebut antara lain:

  1. Kantor advokat yang bersangkutan harus mengajukan persetujuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mempekerjakan advokat asing.
  2. Advokat asing harus memperoleh izin kerja dari Menteri Ketenagakerjaan.
  3. Jumlah advokat asing yang dapat dipekerjakan ditentukan berdasarkan perbandingan dengan jumlah advokat Indonesia yang bekerja di kantor tersebut. Setiap kantor advokat dapat mempekerjakan maksimal 1 advokat asing untuk setiap 4 advokat Indonesia, dengan batasan maksimal 5 advokat asing untuk setiap kantor advokat.
  4. Advokat asing wajib memberikan jasa hukum cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum, atau bisa juga kepada instansi pemerintah.
  5. Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik, dan membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa advokat asing tidak diizinkan untuk mendirikan kantor hukum atau kantor advokat di Indonesia. Mereka hanya diizinkan bekerja sebagai karyawan atau tenaga ahli di kantor advokat Indonesia yang sudah ada.

Dalam kasus di mana advokat asing ingin memulai praktek hukum di Indonesia, satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah dengan bekerja sama dengan advokat Indonesia yang sudah memiliki kantor hukum. Advokat asing dapat bergabung dengan kantor advokat Indonesia tersebut dan memberikan jasa hukum sesuai dengan bidang keahliannya. Namun, hal ini juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Penting untuk selalu memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam praktek hukum di Indonesia. Jika ingin mengetahui lebih banyak informasi dan analisis hukum terbaru, dapat menggunakan sumber-sumber seperti Hukumonline Pro yang menyediakan koleksi terjemahan peraturan dan riset hukum dwibahasa.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال