Gumpalan.com - Pada dasarnya, tidak ada ketentuan dalam perundang-undangan yang secara spesifik mengatur mengenai tetangga yang menjemur pakaian di gerbang atau pagar rumah.
Sebaiknya, Anda menyelesaikan persoalan menjemur pakaian tetangga di gerbang atau pagar rumah Anda melalui musyawarah untuk mencari solusi terbaik.
Disarankan melaporkan masalah ini kepada Ketua RT, Ketua RW, atau Kepala Desa/Lurah setempat terkait dengan gangguan yang disebabkan oleh tetangga yang menjemur pakaian di pagar rumah Anda. Upayakan untuk menyelesaikannya secara baik-baik dengan semangat kekeluargaan.
Namun, jika upaya tersebut gagal dan tidak ada kesepakatan yang tercapai, perbuatan tetangga Anda yang menjemur pakaian di gerbang rumah Anda tanpa izin, sehingga merugikan dan mengganggu kenyamanan Anda, dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Jika usaha kekeluargaan tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan:
Dalam artikel yang sama, Rosa Agustina menjelaskan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika:"Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku perbuatan tersebut untuk mengganti kerugian tersebut karena kesalahannya."
- Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku.
- Bertentangan dengan hak subjektif orang lain.
- Bertentangan dengan kesusilaan.
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum" menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum mencakup tindakan yang melanggar prinsip kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat. Ini berarti perbuatan tersebut merugikan orang lain meskipun tidak melanggar hukum tertulis secara langsung.
Lebih lanjut, Setiawan dalam tulisannya tentang "Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangan dalam Yurisprudensi" juga menguatkan bahwa perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Jadi, jika seseorang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, bukan hanya melanggar pasal-pasal hukum tertulis, tetapi juga dapat dikenai sanksi perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat. Prinsip ini mungkin tidak tercantum secara tertulis, tetapi diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.
Dengan adanya perbuatan melawan hukum tersebut, Anda dapat mengajukan beberapa jenis tuntutan, antara lain:
- Ganti rugi dalam bentuk uang.
- Ganti rugi dalam bentuk barang atau pengembalian keadaan semula.
- Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan bersifat melawan hukum.
- Larangan melakukan suatu perbuatan.
- Pembatalan suatu perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum.
- Pengumuman mengenai keputusan atau perbaikan dari suatu hal yang melawan hukum.
Dengan demikian, secara umum tidak ada pasal atau peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang tetangga yang menjemur pakaian di gerbang rumah.
Namun, jika upaya kekeluargaan atau pelaporan kepada Ketua RT/RW atau Kepala Desa/Lurah tidak dapat menyelesaikan masalah, Anda yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata.