JAKARTA – Negara merupakan sebuah entitas yang memainkan peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam pembentukan sebuah negara, terdapat empat unsur utama yang menjadi dasar keberadaannya.
Unsur-unsur ini adalah wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan. Mari kita bahas lebih dalam tentang keempat unsur tersebut.
Wilayah: Fondasi Geografis Negara
Wilayah merupakan dasar geografis di mana sebuah negara berdiri. Tanpa wilayah, tidak ada lokasi fisik yang dapat dijadikan sebagai tempat tinggal bagi penduduk dan pemerintahan.
Wilayah negara mencakup semua daratan, perairan, dan ruang udara yang berada di bawah kedaulatan negara tersebut.
Namun, tidak ada ketentuan yang pasti berapa luas minimum suatu wilayah untuk dapat ditetapkan sebagai salah satu unsur yang membentuk sebuah negara.
Penduduk: Jantung dari Setiap Negara
Penduduk adalah unsur penting dalam pembentukan negara. Mereka adalah orang-orang yang menetap di dalam wilayah negara dan menjadi subjek dari hukum serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintahan. Keberagaman penduduk sering kali menjadi cerminan dari budaya dan kekayaan sosial sebuah negara.
Pemerintahan: Pengelola Kehidupan Bermasyarakat
Pemerintahan adalah sistem atau mekanisme yang mengatur dan menjalankan kebijakan dalam sebuah negara. Pemerintahan bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kesejahteraan penduduk. Pemerintahan yang efektif dan efisien adalah kunci utama dalam pembangunan dan kemajuan sebuah negara.
Kemampuan Membangun Hubungan Internasional
Dilansir dari Hukumonline, sebagian ahli menyebutkan bahwa syarat yang terakhir ini merupakan unsur deklaratif, dan bukan unsur konstitutif berdirinya suatu negara. Pasalnya, kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain lebih merupakan konsekuensi lahirnya suatu negara dibandingkan sebagai syarat pendiriannya.
Bahkan, syarat ini tak hanya diperuntukkan bagi negara, akan tetapi juga untuk organisasi internasional, termasuk bagian dari pengaturan konstitusional seperti halnya dalam sistem federasi.
Keempat unsur tersebut sering disebut dengan the traditional criteria.
Hal serupa disampaikan oleh Soehino dalam Ilmu Negara, syarat ada daerahnya yang tertentu, ada rakyatnya, dan ada pemerintahan yang berdaulat adalah syarat formil suatu negara, bukan syarat materiilnya .
Belakangan berkembang juga pendapat dari sebagian ahli yang mensyaratkan adanya syarat-syarat tambahan dari aspek legalitas, yaitu pembentukan negara tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental dalam hukum internasional, di antaranya yaitu prinsip democratically legitimated authority dan hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination).
Kedaulatan: Pilar Kemerdekaan dan Otonomi Negara
Pendapat lain juga memasukkan soal kedaulatan. Kedaulatan adalah hak mutlak sebuah negara untuk mengatur dan mengendalikan wilayah serta penduduknya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan merupakan simbol dari kemerdekaan sebuah negara dalam menentukan arah dan kebijakan internal maupun eksternal.