JAKARTA – Hukum internasional adalah sistem hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan entitas lain di dunia internasional. Hukum ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perjanjian internasional, hukum perang, hingga hak asasi manusia dan hukum lingkungan.
Hukum internasional, yang berfungsi sebagai kerangka pengaturan hubungan antar-entitas di tingkat global, memiliki prinsip-prinsip fundamental yang membentuk dasar operasinya.
Asas hukum internasional, terdiri dari asas teritorial, ne bis in idem, pacta sunt servanda, hingga inviolability dan immunity. Berikut adalah ulasan enam asas utama dalam hukum internasional:
Asas Teritorial
Asas ini mengakui kedaulatan sebuah negara atas wilayahnya. Menurut prinsip ini, setiap negara memiliki hak untuk menerapkan hukumnya sendiri di wilayahnya, yang berlaku untuk semua orang yang berada di dalamnya, tanpa campur tangan dari negara lain.
Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan berarti sebuah negara memiliki wewenang hukum atas warganya, tidak peduli di mana mereka berada. Artinya, hukum negara tersebut tetap berlaku bagi warganya meskipun mereka berada di luar negeri dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Ne Bis in Idem
Asas ini melindungi individu dari diadili dua kali untuk kasus yang sama. Setelah sebuah putusan pengadilan telah final dan mengikat, tidak ada pihak yang bisa diadili lagi untuk perkara yang sama.
Pacta Sunt Servanda
Ini adalah prinsip penting dalam perjanjian internasional, yang menyatakan bahwa perjanjian yang telah disetujui harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat. Ini menekankan pentingnya mematuhi komitmen yang telah disepakati secara internasional.
Jus Cogens
Jus cogens adalah norma atau kaidah yang diterima secara universal oleh masyarakat internasional dan tidak boleh dilanggar. Asas ini menyatakan bahwa perjanjian internasional yang bertentangan dengan norma-norma dasar hukum internasional umum ini dapat dibatalkan.
Inviolability dan Immunity
Asas ini berkaitan dengan hukum diplomatik dan protokoler. Inviolability berarti pejabat diplomatik tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh negara penerima, yang juga berkewajiban untuk melindungi kehormatan dan kekebalan pejabat tersebut. Sedangkan immunity memberikan kekebalan kepada pejabat diplomatik dari yurisdiksi hukum negara tempat mereka bertugas.
Setiap asas ini berperan penting dalam membentuk struktur hukum internasional yang kita kenal saat ini, memastikan tatanan yang adil dan efektif dalam hubungan internasional.
Tentang Hukum Internasional
Sejarah hukum internasional dapat dilacak kembali ke zaman kuno, namun perkembangannya yang signifikan terjadi pada abad ke-19 dan ke-20. Perkembangan ini dipengaruhi oleh berbagai peristiwa penting seperti Perang Dunia I dan II, yang menghasilkan pembentukan Liga Bangsa-Bangsa dan kemudian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Prinsip dasar hukum internasional meliputi kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri negara lain.
Sumber hukum internasional terdiri dari perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh negara-negara, dan keputusan pengadilan internasional. Perjanjian internasional seperti Piagam PBB dan Konvensi Jenewa memainkan peran penting dalam hukum internasional.
Organisasi internasional seperti PBB, Uni Eropa, dan Mahkamah Internasional memiliki peranan penting dalam pelaksanaan dan pengembangan hukum internasional. Mereka membantu dalam penyelesaian sengketa, promosi perdamaian, dan perlindungan hak asasi manusia.
Pelanggaran hukum internasional dapat berakibat serius, termasuk sanksi internasional, intervensi kemanusiaan, dan proses hukum di pengadilan internasional. Kasus-kasus seperti genosida di Rwanda dan bekas Yugoslavia menunjukkan pentingnya penegakan hukum internasional.
Dalam era globalisasi, hukum internasional menghadapi tantangan baru, termasuk isu-isu seperti perubahan iklim, terorisme, dan cyber warfare. Globalisasi memerlukan adaptasi dan pengembangan hukum internasional untuk menangani isu-isu lintas batas ini.