Apakah Nepotisme Bisa Dipidana dan Contohnya


JAKARTA – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nepotisme merupakan tindakan yang menunjukkan kecenderungan berlebihan terhadap sanak keluarga. 

Hal ini sering terjadi dalam penunjukan jabatan atau pangkat di lingkungan pemerintahan, dimana kerabat atau saudara diprioritaskan tanpa memperhatikan aturan yang ada, menghalangi kesempatan bagi yang lain.

Menurut Hukumonline, inti dari nepotisme adalah preferensi dan pembukaan kesempatan bagi kerabat atau rekan dekat dalam mendapat fasilitas atau posisi penting di birokrasi pemerintahan, sering kali dengan mengabaikan aturan yang berlaku.

Nepotisme adalah bentuk spesifik dari konflik kepentingan, terjadi saat seseorang dalam birokrasi atau jabatan publik dipengaruhi oleh kepentingan pribadi saat menjalankan tugasnya. Dalam konteks lebih luas, nepotisme berlaku dalam situasi spesifik, seperti ketika seseorang memanfaatkan posisinya untuk memberikan keuntungan, seringkali berupa pekerjaan untuk anggota keluarganya.

Dari sudut pandang yuridis, nepotisme terdefinisi dalam Pasal 1 angka 5 UU 28/1999. Nepotisme adalah tindakan melawan hukum oleh penyelenggara negara yang menguntungkan keluarganya atau kroninya dan merugikan orang lain, masyarakat, atau negara.

Penyelenggara negara mencakup pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Secara hukum, tindakan nepotisme dilarang bagi penyelenggara negara. Larangan ini menghindari penggunaan atau penyalahgunaan posisi dalam lembaga publik untuk memberikan pekerjaan publik kepada keluarga, karena nepotisme dapat menimbulkan konflik loyalitas dalam organisasi.

Berbagai contoh nepotisme bermunculan, seperti pada era orde baru terkait pengangkatan anggota MPR yang berkaitan darah dengan pejabat atau anggota MPR. Contoh lainnya adalah penunjukan anak atau kerabat oleh penyelenggara negara untuk posisi tertentu secara ilegal, misalnya tanpa proses rekrutmen resmi atau menggunakan kekuasaan untuk memuluskan jalan keluarga atau kroninya meskipun tidak memenuhi syarat.


Apakah Nepotisme Termasuk Tindak Pidana?

Nepotisme diakui sebagai tindak pidana dalam Pasal 22 UU 28/1999. Pelaku nepotisme dihukum penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Jika nepotisme berakibat kerugian keuangan negara atau berunsur tindak pidana korupsi, maka dapat ditindak sesuai dengan UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001. Detail tentang jenis-jenis korupsi dan unsur pasalnya dapat ditemukan dalam artikel terkait korupsi di Indonesia.


Apakah KPK Berwenang Menangani Kasus Nepotisme?

Mengenai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus nepotisme, KPK memiliki wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Meskipun tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana nepotisme sesuai UU 31/1999 dan UU 20/2001, jika tindakan nepotisme memenuhi unsur tindak pidana korupsi, seperti merugikan keuangan negara, maka KPK berwenang untuk menindaknya.


Contoh Kasus

Salah satu contoh kasus nepotisme tercantum dalam Putusan PN Bengkulu No. 61/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Bgl. Dalam kasus ini, Bupati Seluma menerbitkan Perbup yang menguntungkan perusahaan milik anaknya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.185.750.353,37.

Meskipun putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu menyatakan terdakwa bersalah melakukan nepotisme, Mahkamah Agung melalui Putusan MA No. 2291 K/Pid.Sus/2017, menilai judex facti salah menerapkan hukum. Kasasi diterima dengan alasan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999.

Majelis hakim kasasi menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta.

Pelajari analisis hukum terbaru dan koleksi terjemahan regulasi di Hukumonline Pro.


Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 dan Nomor 19 Tahun 2019.


Putusan:

  • Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Bgl;
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 2291 K/Pid.Sus/2017.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال