Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online


JAKARTA – Program BPJS Ketenagakerjaan, sebuah inisiatif asuransi sosial, mengharuskan setiap individu, termasuk ekspatriat yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, untuk terdaftar sebagai peserta. 

Oleh karena itu, para pengusaha bertanggung jawab untuk mendaftarkan diri dan karyawan mereka ke dalam program ini, sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Karyawan juga memiliki hak untuk mendaftar secara independen apabila pengusaha tidak melakukan pendaftaran ini.

Para pengusaha dengan tenaga kerja minimal sepuluh orang atau dengan upah minimal Rp1 juta per bulan wajib mendaftarkan karyawan mereka dalam program ini. Program asuransi sosial tenaga kerja ini mencakup beberapa bentuk jaminan, termasuk:

Jaminan Uang, meliputi:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Kematian
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Pelayanan, seperti Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Karyawan yang terdaftar berhak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang dibayarkan sebagai uang tunai ketika mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bagi karyawan yang mengundurkan diri, Pasal 26 ayat (1) PP 60/2015 mengklarifikasi bahwa mereka masih berhak menerima manfaat JHT. Manfaat JHT untuk mereka yang mengundurkan diri dapat dicairkan setelah masa tunggu satu bulan sejak surat pengunduran diri diterbitkan.

Lantas, bagaimana jika Anda resign? Apakah dengan resign tidak berhak menerima manfaat JHT?

Oke, mari kita lihat penjelasan Pasal 26 ayat (1) PP 60/2015 yang menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun” termasuk peserta yang berhenti bekerja, meliputi:

  • Peserta mengundurkan diri;
  • Peserta terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK;
  • Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Jadi jelas ya, bahwa pekerja yang resign tetap berhak menerima manfaat JHT.

Berapa lama sejak resign JHT BPJS Ketenagakerjaan kita bisa dicairkan? Pada dasarnya, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.


Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, tergantung pada besaran dana yang ingin dicairkan. 

Syarat Pengajuan klaim

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
  2. Peserta mengundurkan diri
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
  4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
  5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
  6. Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
  7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Berikut adalah rincian syarat-syarat pencairan untuk masing-masing besaran:


Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  • Fotokopi KTP atau Paspor dan dokumen aslinya.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
  • NPWP, jika klaim BPJS 10 persen lebih dari Rp50 juta.
  • Bukti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
  • Bukti peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek fotokopi dan asli.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  • Fotokopi KTP atau Paspor dan dokumen aslinya.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
  • NPWP, jika klaim lebih dari Rp50 juta.
  • Bukti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
  • Bukti peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek fotokopi dan asli.
  • Dokumen kepemilikan perumahan fotokopi dan asli.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  • Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau Paklaring.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Fotokopi KTP atau Paspor dan dokumen aslinya.
  • Kartu BPJS ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  • Buku tabungan rekening fotokopi dan asli.
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 dan 4x6 (masing-masing 4 lembar).
  • E-mail dari HRD perusahaan tempat kerja terakhir (jika diperlukan).
  • Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
  • NPWP asli dan fotokopi (jika klaim lebih dari 50 juta).
  • Jika karena di-PHK, perlu menyertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa metode yang bisa dilakukan, yaitu di kantor cabang BPJS, di bank, secara online melalui website, dan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut adalah penjelasan untuk setiap metode:


Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

  • Pastikan membawa dokumen asli yang meliputi:
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • e-KTP
  • Referensi Kerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta)
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.
  • Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
  • Isi data pada kolom yang tersedia.
  • Unggah dokumen persyaratan klaim.
  • Setelah pengajuan berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
  • Tunggu hingga nomor antrian dipanggil untuk verifikasi data.
  • Setelah verifikasi berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bank

  • Datang ke kantor cabang Bank sesuai jam operasional.
  • Bawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi.
  • Petugas akan melakukan verifikasi berkas dan wawancara.
  • Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dikirim ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

  • Persiapkan dokumen seperti:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • KTP
    • KK
    • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Habis Kontrak
    • Buku Rekening yang masih aktif
    • Foto Diri terbaru
    • NPWP (untuk klaim JHT di atas Rp 50 juta)
  • Kunjungi laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi data diri dan unggah semua dokumen persyaratan.
  • Setelah konfirmasi data pengajuan, simpan dan tunggu jadwal wawancara online.
  • Ikuti wawancara via video call untuk verifikasi data.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online via JMO

  • Download dan login ke aplikasi JMO dengan e-mail dan kata sandi terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu “Pengkinian Data” dan periksa data kepesertaan.
  • Lakukan verifikasi data termasuk biometrik wajah.
  • Isi data nomor hp dan alamat email.
  • Masukkan data NPWP dan rekening bank.
  • Pilih “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”, kemudian konfirmasi alasan pengajuan klaim.
  • Setelah verifikasi wajah, saldo JHT akan ditampilkan.
  • Pilih konfirmasi untuk klaim JHT.

Masing-masing metode ini mempunyai langkah-langkah yang harus diikuti agar proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan lancar.


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال