Cara Menghitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja


JAKARTA – Pemahaman tentang cara menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja adalah penting bagi pekerja dan pengusaha di Indonesia. Berikut ini adalah uraian lengkap tentang cara menghitung pesangon sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Definisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha karena alasan tertentu. Ada dua jenis PHK, yaitu sukarela (seperti pengunduran diri, habis masa kontrak) dan tidak sukarela (seperti pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja).


Alasan Terjadinya PHK Menurut UU Cipta Kerja

Beberapa alasan PHK menurut UU Cipta Kerja termasuk efisiensi, penutupan perusahaan yang merugi, pengambilalihan perusahaan, force majeure, pailit, permintaan pekerja, dan lainnya.


Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

Untuk menghitung pesangon, perlu diperhatikan tiga komponen utama yaitu uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Besaran masing-masing komponen ini bergantung pada alasan terjadinya PHK dan masa kerja pekerja.


Uang Pesangon (UP)

UP dihitung berdasarkan masa kerja pekerja, dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • 1 tahun lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
  • 2 tahun lebih tapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
  • Dan seterusnya hingga 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.


Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK dihitung berdasarkan masa kerja dengan skema:

  • 3 tahun lebih tapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
  • 6 tahun lebih tapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
  • Dan seterusnya hingga 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.


Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH terdiri dari cuti tahunan belum diambil, biaya pulang ke tempat asal, dan lain-lain sesuai dengan perjanjian kerja.


Komponen Upah

Komponen upah yang digunakan dalam perhitungan UP dan UPMK mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.


Contoh Kasus

Misalnya, pekerja A memiliki upah bulanan Rp7 juta (termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap) dan masa kerja 4 tahun 2 bulan. Jika terjadi PHK karena alasan merger:

  • UP: Rp7 juta x 5 bulan = Rp35 juta.
  • UPMK: Rp7 juta x 2 bulan = Rp14 juta.
  • Total yang diterima A: Rp35 juta (UP) + Rp14 juta (UPMK).

Catatan Penting

Cara menghitung pesangon bervariasi tergantung pada alasan PHK dan kondisi spesifik perusahaan. Terdapat perbedaan dalam perhitungan apabila PHK terjadi karena alasan merger, efisiensi, atau alasan lainnya.

Klasifikasi besaran UP, UPMK, dan UPH berdasarkan ketentuan PP 35/2021 seperti ditulis Hukumonline

  • Jika PHK terjadi karena adanya pengambil alihan perusahaan atau terjadinya merger, konsolidasi, dan akuisisi pekerja berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena pengambilalihan perusahaan maka pekerja berhak 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena pekerja tidak bersedia melanjutkan kerja di perusahaan yang diambil alih sehingga ada perubahan syarat kerja, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena efisiensi akibat adanya kerugian, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena efisiensi guna mencegah kerugian, pekerja berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup dan merugi terus-menerus dalam 2 tahun, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, satu kali UPMK, dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup namun tidak merugi, pekerja berhak atas satu kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat alasan yang memaksa (force majeure), pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena adanya alasan yang memaksa (force majeure) namun tidak mengakibatkan perusahaan tutup, pekerja berhak atas 0,75 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran utang dan merugi, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan pembayaran namun tidak merugi, pekerja berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena perusahaan pailit, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, satu kali UPMK, dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan berupa penganiayaan, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut, tidak memenuhi kewajiban, meminta pekerja melakukan pekerjaan yang tidak diperjanjikan, dan memberikan pekerjaan yang mengancam; pekerja berhak atas 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam poin di nomor 12; pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  • Jika PHK terjadi karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  • Jika PHK terjadi karena pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  • Jika PHK terjadi karena pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, pekerja berhak atas 0,5 kali ketentuan UP, satu kali UPMK, dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  • Jika PHK terjadi karena pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  • Jika PHK terjadi karena pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan, pekerja berhak atas 1 kali UPMK dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena pengadilan memutuskan perkara pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah.
  • Jika PHK terjadi karena pengadilan memutuskan perkara pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah, pekerja berhak atas 1 kali UMPK dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan, pekerja berhak atas 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena pekerja sudah memasuki usia pensiun, pekerja berhak atas 1,75 ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  • Jika PHK terjadi karena pekerja meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.



Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.

Demikian penjelasan tentang cara menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja. Hal ini penting untuk dipahami oleh semua pihak terkait dalam dunia kerja di Indonesia.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال