JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang peranan krusial dalam struktur pemerintahan Indonesia. Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketiga fungsi ini, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, memastikan bahwa DPR berfungsi tidak hanya sebagai wakil rakyat tetapi juga sebagai penyeimbang dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Fungsi Legislasi DPR: Membentuk Hukum dan Kebijakan Nasional
Fungsi pertama dan terutama dari DPR adalah legislasi. Ini melibatkan beberapa tugas penting seperti:
- Penyusunan Prolegnas, yang merupakan agenda pembentukan undang-undang nasional.
- Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU).
- Penerimaan dan pembahasan RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta presiden.
- Penetapan undang-undang bersama presiden.
- Pengambilan keputusan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Fungsi Anggaran DPR: Mengawal Penggunaan Keuangan Negara
Fungsi anggaran DPR adalah mengawasi dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tugas ini mencakup:
- Persetujuan terhadap RUU APBN.
- Pengawasan atas rekomendasi DPD mengenai RUU APBN dan RUU lain terkait pajak, pendidikan, dan agama.
- Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Persetujuan atas transaksi aset negara dan perjanjian yang berdampak pada keuangan negara.
Fungsi Pengawasan DPR: Menjaga Keseimbangan Eksekutif
- Fungsi ketiga DPR adalah pengawasan, yang dilaksanakan melalui:
- Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
- Pembahasan dan penindakan atas hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.
Peran Lain DPR: Representasi dan Pengambilan Keputusan Strategis
Selain ketiga fungsi utama, DPR juga memiliki tanggung jawab dalam:
- Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
- Memberikan persetujuan kepada presiden terkait perang, perdamaian, dan penunjukan anggota Komisi Yudisial.
- Pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi; serta pengangkatan duta besar.
- Pemilihan anggota BPK dan hakim konstitusi.
DPR, sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia, memiliki peran integral dalam pembangunan dan pengawasan pemerintahan. Melalui fungsi-fungsi ini, DPR memastikan bahwa suara rakyat didengar dan kepentingan mereka diwakili dalam setiap aspek kebijakan dan hukum di Indonesia.
Untuk dapat dipilih menjadi Anggota Dewan, calon legislator harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. Calon Anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).
Periode DPR RI
Nr. |
Nama |
Periode |
1 |
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) |
29 Aug 1945 – 15 Feb 1950 |
2 |
DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (RIS)) |
15 Feb 1950 – 16 Aug 1950 |
3 |
Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) |
16 Aug 1950 – 26 Mar 1956 |
4 |
DPR hasil Pemilu Pertama |
26 Mar 1956 – 22 Jul 1959 |
5 |
DPR setelah Dekrit Presiden |
22 Jul 1959 – 26 Jun 1960 |
6 |
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) |
26 Jun 1960 – 15 Nov 1965 |
7 |
DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) |
15 Nov 1965 – 19 Nov 1966 |
8 |
DPR GR Orde Baru |
19 Nov 1966 – 28 Okt 1971 |
9 |
DPR hasil Pemilu ke-2 |
28 Okt 1971 – 1 Okt 1977 |
10 |
DPR hasil Pemilu ke-3 |
1 Okt 1977 – 1 Okt 1982 |
11 |
DPR hasil Pemilu ke-4 |
1 Okt 1982 – 1 Okt 1987 |
12 |
DPR hasil Pemilu ke-5 |
1 Okt 1987 – 1 Okt 1992 |
13 |
DPR hasil Pemilu ke-6 |
1 Okt 1992 – 1 Okt 1997 |
14 |
DPR hasil Pemilu ke-7 |
1 Okt 1997 – 1 Okt 1999 |
15 |
DPR hasil Pemilu ke-8 |
1 Okt 1999 – 1 Okt 2004 |
16 |
DPR hasil Pemilu ke-9 |
1 Okt 2004 – 1 Okt 2009 |
17 |
DPR hasil Pemilu ke-10 |
1 Okt 2009 – 1 Okt 2014 |
18 |
DPR hasil Pemilu ke-11 |
1 Okt 2014 – 1 Okt 2019 |
19 |
DPR hasil Pemilu ke-11 |
|