JAKARTA – Dalam langkah progresif untuk membentuk tata kelola Artificial Intelligence (AI) yang lebih etis dan bertanggung jawab, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, baru-baru ini mengumumkan penerbitan Surat Edaran (SE) yang menjadi tonggak penting dalam regulasi AI di Indonesia.
Dilansir dari rilis resmi Kominfo, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023, yang ditandatangani pada 19 Desember 2023, berisi ketetapan penting yang menjabarkan tiga kebijakan utama: nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan serta pengembangan AI.
SE ini ditujukan kepada penyelenggara aktivitas pemrograman AI dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik di lingkungan publik maupun privat. Menteri Budi Arie mengungkapkan hal ini dalam Konferensi Pers Penerbitan SE AI yang diadakan di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Nilai Etika AI: Inklusivitas hingga Akuntabilitas
SE Nomor 9 Tahun 2023 menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong pemanfaatan AI yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kemanusiaan.
Pelaksanaan nilai etika AI oleh PSE di lingkup publik dan privat meliputi tiga pendekatan utama. Pertama, penggunaan AI sebagai alat pendukung aktivitas manusia untuk meningkatkan kreativitas dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan. Kedua, memastikan privasi dan perlindungan data pengguna. Ketiga, pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan AI baik oleh pemerintah, penyelenggara, maupun pengguna.
Tanggung Jawab dalam Pemanfaatan dan Pengembangan AI
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam pengembangan dan pemanfaatan AI. PSE harus memastikan bahwa AI tidak berperan sebagai penentu kebijakan atau pengambil keputusan yang berdampak pada kemanusiaan. Selain itu, penting bagi pengembang untuk memberikan informasi transparan tentang pengembangan teknologi AI untuk mencegah dampak negatif. Terakhir, manajemen risiko dan krisis harus menjadi bagian integral dari proses pengembangan AI.
Menteri Budi Arie menyatakan bahwa SE ini merupakan respons terhadap pemanfaatan AI yang semakin meluas dalam kehidupan sehari-hari. Harapannya, surat edaran ini akan menjadi pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI, khususnya dalam merumuskan kebijakan internal terkait data dan etika AI.
Isi SE Soal Teknologi AI di Indonesia:
A. Penyelenggaraan kemampuan kecerdasan artifisial mencakup kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman. Penggunaan teknologi kecerdasan artifisial termasuk ke dalam subset dari machine learning, natural language processing, expert system, deep learning, robotics, neural networks, dan lainnya.
B. Penyelenggaraan teknologi kecerdasan artifisial memperhatikan nilai etika yang meliputi:
1) Inklusivitas : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.
2) Kemanusiaan : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.
3) Keamanan : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan mengutamakan hak pengguna sistem elektronik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
4) Aksesibilitas : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial bersifat inklusif dan tidak diskriminatif. Setiap pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan teknologi berbasis kecerdasan artifisial untuk kepentingannya dengan tetap menjaga prinsip etika kecerdasan artifisial yang berlaku.
5) Transparansi : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi. Pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dapat memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk mengetahui penyelenggaraan data dalam pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial.
6) Kredibilitas dan akuntabilitas : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui kecerdasan artifisial Artifisial harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.
7) Pelindungan data pribadi : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial harus memastikan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) Pembangunan dan lingkungan berkelanjutan : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.
9) Kekayaan intelektual : Penyelenggaraan kecerdasan artifisial tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.