Karen Agustiawan Gugat PWC Rp1,23 Triliun di PN Jaksel


JAKARTA – Ir. Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), mengajukan gugatan terhadap kantor akuntan PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PWC).

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didaftarkan pada Rabu, 29 Nov. 2023 dengan register 1165/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Tak hanya Karen, dalam gugatan itu terdapat penggugat lainnya yakni eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan pensiunan pegawai PT Pertamina Djohardi Angga Kusumah.

Adapun nilai kerugian matrial dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum ini mencapai Rp12.096.000.000 (12,1 miliar). Ada juga kerugian imaterial sebesar Rp1,22 triliun.

Adapun dalam petitum gugatan para penggugat minta agar majelis hakim PN Jaksel menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan Laporan Investigasi Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina (Persero) Laporan Final tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat TERGUGAT batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis penggugat dalam petitumnya.

Adapun tuntutan kerugian yang diajukan penggugat adalah kerugian materiil yang dialami Karen Agustiawan dan Hari Karyuliarto total sebesar Rp12.096.000.000. Kerugian Immateril yaitu sebesar US$78 juta atau setara dengan Rp1,22 triliun.

Berikut tuntuan lainnyadalam gugatan tersebut:

  • Menghukum  TERGUGAT untuk wajib menyampaikan permohonan maaf kepada PENGGUGAT yang dimuat di Surat Kabar Nasional, yaitu Harian Kompas, Harian Media Indonesia, Koran Tempo, Koran Sindo, Rakyat Merdeka, Republika dan Media Online yaitu : Detik.com, Kompas.com, Tempo.co, Jpnn.com, Tribunnews.com, Viva.co.id, Liputan6.com secara serentak selama 3 (tiga) hari berturut-turut  agar diketahui oleh khalayak ramai paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT tidak tunduk dan taat dalam memenuhi putusan ini adalah sah berdasarkan hukum serta dibayar tunai dan sekaligus;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak milik TERGUGAT yang terletak di Gedung World Trade Center (WTC) 3 Jalan. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan atau yang berada di tempat lain.
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (uit voerbaar bij voorraad).
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Karen Agustiawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG)pada 2011 sampai dengan 2021.

Perkara ini diduga telah terjadi sekitar 2012 saat Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada 2009 hingga 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen sebagai Dirut kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG yang ada di luar negeri, di antaranya: CL (Corpus Christi Liquefaction) LC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada dewan komisaris Pertamina.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال