Memahami Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Dasar Hukumnya


JAKARTA – Keadilan restoratif berorientasi pada resolusi hukum yang berupaya mencetuskan kesepakatan dalam penanganan perkara kriminal atau pidana. 

Ini adalah doktrin penguat hukum dalam resolusi kasus, yang bertindak sebagai alat pemulihan dan telah diterapkan oleh Mahkamah Agung melalui penerapan kebijakan tertentu, meskipun implementasinya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia belum sepenuhnya efektif.

Sebagai metode alternatif dalam menangani kejahatan, keadilan restoratif dalam mekanisme peradilan pidana mengalihkan fokus dari pemberian hukuman ke proses dialog dan mediasi, melibatkan pelaku, korban, dan keluarga dari kedua belah pihak, serta pihak terkait lainnya. 

Tujuan utamanya adalah mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang untuk korban dan pelaku, memprioritaskan pemulihan ke kondisi semula, dan mengembalikan dinamika sosial yang harmonis dalam masyarakat.

Dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 KUHP, prinsip keadilan restoratif dapat diterapkan dalam kasus-kasus kejahatan ringan dengan hukuman maksimum tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp 2,5 juta.

Keadilan restoratif juga relevan untuk anak-anak atau wanita dalam konflik hukum, korban atau saksi anak-anak dalam kejahatan, serta penyalahguna narkotika.

Prinsip dasar di dalam keadilan restoratif mencakup pemulihan bagi korban yang terdampak kejahatan, termasuk kompensasi, perdamaian, kerja sosial oleh pelaku, dan kesepakatan lainnya. Hukum yang diterapkan dalam keadilan restoratif berusaha menjadi tidak bias, adil, dan berlandaskan pada kebenaran sesuai peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kesetaraan hak dan keseimbangan dalam semua aspek kehidupan.


Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, syarat untuk menerapkan keadilan restoratif meliputi:

  • Pelaku melakukan tindak pidana untuk pertama kalinya
  • Kerugian kurang dari Rp 2,5 juta
  • Terdapat kesepakatan antara pelaku dan korban
  • Kejahatan hanya dikenai denda atau penjara maksimal 5 tahun
  • Pelaku mengembalikan barang hasil kejahatan kepada korban
  • Pelaku mengganti kerugian korban
  • Pelaku bertanggung jawab atas biaya dan kerusakan akibat kejahatan

Keadilan restoratif tidak diterapkan pada kejahatan terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat dan kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. Juga, tidak berlaku pada kejahatan dengan hukuman minimal, kejahatan narkotika, lingkungan, dan kejahatan korporasi.


Prosedur penerapan keadilan restoratif melibatkan:

  • Pemeriksaan administratif syarat formil usai menerima permohonan perdamaian
  • Pengajuan permohonan perdamaian kepada atasan penyidik untuk persetujuan
  • Penetapan waktu untuk penandatanganan pernyataan perdamaian
  • Konferensi untuk menyepakati perjanjian
  • Penyusunan nota dinas untuk penghentian perkara
  • Pelaksanaan gelar perkara khusus
  • Penyiapan dokumen administratif dan laporan hasil gelar perkara
  • Penerbitan surat penghentian penyelidikan/penyidikan
  • Penerbitan surat perintah penyelidikan oleh Direktur Reserse Kriminal atau tingkat Polda/Polres/Polsek
  • Pencatatan dalam buku register baru B-19 sebagai perkara keadilan restoratif

Keadilan restoratif bertujuan untuk menegakkan keputusan hukum yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال