PT Hyppe Teknologi Indonesia mengajukan gugatan wanprestasi senilai Rp30 juta terhadap Citadel Capital SDN BHD dan Citadel Trustee Berhad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan terdaftar di kepaniteraan PN Jaksel pada Selasa, 16 Jan. 2024 dengan nomor register 56/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Dalam perkara perdata ini, PT Hyppe Teknologi Indonesia yang salah satu kegiatannya mengelola media sosial hyppe.id ini menggunakan jasa pengacara Jefry Hutagalung SH.MM.CLA sebagai kuasa hukum.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum dijelaskan tentang duduk perkara yang disengketakan.
Adapun jadwal sidang perdana kasus ini bakal digelar pada Selasa, 16 Jul. 2024. Lamanya pendaftaran perkara dengan sidang perdana kemungkinan karena tergugat berkedudukan di luar negeri.