JAKARTA – Bengkel kendaraan yang juga inisiator awal mobil Esemka, PT Kiat Motor Indonesia diketahui tengah melakukan gugatan perdata terhadap PT Gotion Indonesia Materials di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai sengketa mecapai Rp1 triliun.
Brdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan wanprestasi itu terdaftar pada 4Januari 2024 dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Diwakili kuasa hukumnya TRI HARSONO, Kiat Motor mengajukan tuntutan immateriil berupa kehilangan keuntungan (interessen) sebesar Rp1 triliun.
Belum terang duduk perkaranya seperti apa karena situs pengadilan hanya menyajikan bagian petitum dari gugatan oleh penggugat.
Berikut dalah bunyi lengkappetitum gugatan Kiat Motor:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, yaitu :
- Kerugian immateriil berupa kehilangan keuntungan (interessen) sebesar Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah).
- Kerugian immateriil berupa rasa malu, kecewa dan hilangnya kepercayaan yang dinilai sebesar Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah).
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum verset, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voerraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Perkara ini telah masuk pada tahap sideng perdana yang dielar pada Selasa, 16 Jan. 2024 pukul 10:00 WIB di Ruang Sidang 02, tetapi phak tergugat tidak hadir.
Sidang diagendakan untuk kembali digelar pada Selasa, 23 Januari 2024, dengan agenda panggilan kepda pihak tergugat.