Permintaan Ganti Rugi Rp1,6 Miliar Freddy Soetanto Terhadap PT Indomarco (Indomaret) Dinyatakan Tidak Dapat Diterima


Gumpalan.com
-- Duduk perkara ini melibatkan Freddy Soetanto sebagai Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, yang bertindak melawan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret), Sinarman Jonatan, dan Lauw Herdian Satya Dharma sebagai Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi. 

Berdasarkan informasi putusan Pengadilan TInggi DKI Jakarta yang diunggah Kepaniteraan Mahkamah Agung (Direktori Putusan) diketahui bahwa kasus ini berawal dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dalam pokok perkaranya menyatakan gugatan Freddy Soetanto tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan juga menyatakan gugatan rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima.

Gugatan konpensi diajukan oleh Freddy Soetanto terkait dengan klaim terhadap PT. Indomarco Prismatama dan dua individu terkait, yang mencakup tuduhan wanprestasi dan permintaan perbaikan kerugian materiil dan immateriil. Freddy Soetanto meminta agar PT. Indomarco Prismatama dan dua individu tersebut diperintahkan untuk memelihara, merawat, serta memperbaiki bangunan ruko miliknya dengan estimasi biaya sekitar Rp1.600.000.000, dan membayar kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan tersebut dengan alasan gugatan tidak jelas/kabur (Obscuur Libel) dan memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena kerugian yang digugat tidak jelas dan pasti. Sehingga, tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Freddy Soetanto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam bandingnya, ia memohon agar putusan Pengadilan Negeri dibatalkan dan gugatannya dikabulkan seluruhnya.

Namun, setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar, sehingga putusan tersebut dikuatkan. Freddy Soetanto dihukum untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.

Berikut adalah ringkasan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 208/PDT/2024/PT DKI dalam perkara perdata antara Freddy Soetanto melawan PT. Indomarco Prismatama dan lainnya:


Identitas Para Pihak:

  • Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi: Freddy Soetanto.
  • Para Terbanding/Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi: PT. Indomarco Prismatama, Sinarman Jonatan, dan Lauw Herdian Satya Dharma.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat:

Putusan tanggal 15 November 2023 Nomor 140/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt mengabulkan sebagian eksepsi Para Tergugat, menyatakan gugatan Penggugat tidak jelas (Obscuur Libel), dan menolak eksepsi lainnya. Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), begitu juga dengan gugatan rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi. Freddy Soetanto dihukum membayar ongkos perkara sejumlah Rp 2.170.000.

Permohonan Banding:

Freddy Soetanto mengajukan banding terhadap putusan tersebut, meminta agar gugatan konpensi dikabulkan seluruhnya dan menyatakan Para Terbanding telah melakukan wanprestasi. Juga meminta penghukuman Para Terbanding untuk merawat dan memperbaiki bangunan ruko miliknya dengan estimasi biaya perbaikan ± Rp. 1.600.000.000, serta membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.

Putusan Pengadilan Tinggi:

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding secara formil tetapi memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menolak permohonan banding Freddy Soetanto.

Freddy Soetanto dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan jumlah biaya pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.

Alasan Pengadilan Tinggi:

Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar, khususnya terkait dengan eksepsi Obscuur Libel yang dikabulkan karena jumlah kerugian yang digugat tidak jelas dan pasti, sehingga gugatan tidak dapat diterima.

Putusan ini diucapkan pada tanggal 6 Maret 2024 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Subachran Hardi Mulyono S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, dengan Ester Siregar S.H., M.H. dan Mien Trisnawaty S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.

Putusan lengkap

Note: Tulisan ini dibuat dengan bantuan AI

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال