Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor 2634/B/PK/Pjk/2024 telah menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait sengketa pengembalian bea masuk sebesar Rp1,02 miliar. Sengketa ini melibatkan PT Eldita Sarana Logistik, sebuah perusahaan logistik yang berbasis di Tangerang.
Kasus bermula ketika PT Eldita Sarana Logistik mengajukan keberatan atas penetapan nilai bea masuk yang dinilai tidak sesuai akibat kesalahan input kurs dari Ringgit Malaysia (MYR) menjadi US Dollar (USD). Kesalahan ini menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,02 miliar. Pengadilan Pajak pada 21 Agustus 2023 mengabulkan keberatan PT Eldita dan memerintahkan pengembalian dana tersebut. DJBC, yang tidak puas dengan keputusan tersebut, kemudian mengajukan peninjauan kembali ke MA.
Pertimbangan Hukum
Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa pokok sengketa terkait kesalahan tata usaha dalam penghitungan kurs sudah dipertimbangkan secara cermat oleh Pengadilan Pajak. MA menegaskan bahwa kesalahan tata usaha seperti ini, termasuk kesalahan input atau penghitungan kurs, memenuhi syarat untuk pengembalian bea masuk sesuai Pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kepabeanan.
MA juga menemukan bahwa invoice dan dokumen pendukung menunjukkan penggunaan kurs MYR yang salah dimasukkan ke dalam sistem sebagai USD, sehingga mengakibatkan perhitungan yang keliru. Berdasarkan fakta tersebut, MA memutuskan menolak permohonan DJBC dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2,5 juta kepada Pemohon Peninjauan Kembali.
Putusan ini memperkuat hak wajib pajak dalam memperoleh pengembalian atas kelebihan pembayaran yang disebabkan oleh kesalahan administrasi. Bagi PT Eldita Sarana Logistik, putusan ini memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak.
Putusan ini diambil oleh Majelis Hakim MA yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., bersama Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., serta dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 26 Juli 2024.